KPK: Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono Capai Rp28 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengungkapkan, penyidik menemukan transaksi keuangan melalui layanan perbankan lewat rekening bank milik Andhi Pramono dan Ibu Mertuanya.
KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mencapai Rp28 miliar. Namun, KPK masih menelusuri lebih lanjut temuan itu.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Dari sejumlah uang itu, Alex mengatakan Andhi Pramono diduga membelanjakan dan mentransfer uang yang diduga hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Editor’s picks
Peristiwa itu terendus dalam kurun waktu 2021 dan 2022. Andhi melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
“Diduga AP (Andhi Pramono) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya,” kata dia.
Baca Juga: KPK Periksa Lagi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono