Laporan Dicabut, Selebgram Ajudan Pribadi Bebas

Kasus Ajudan Pribadi berujung damai

Jakarta, IDN Times - Selebgram Ajudan Pribadi akhirnya menghirup udara bebas setelah pelapornya, Arbi Leo mencabut laporannya. Kini Ajudan Pribadi telah dilepas dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

“Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi, M Syahduddi, kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

1. Ajudan Pribadi bersedia ganti rugi

Laporan Dicabut, Selebgram Ajudan Pribadi BebasSelebgram Ajudan Pribadi ditahan usai jadi tersangka (IDN Times/istimewa)

Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi telah berjanji akan bertanggung jawab dan akan membayar ganti rugi kepada korban.

Dengan begitu, kata dia, kasus penipuan yang menjerat pemilik akun Instagram dengan satu juta pengikut itu akhirnya dihentikan.

“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” kata dia.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Demi Memenuhi Kebutuhan Hidup

2. Ajudan pribadi ditangkap atas kasus penipuan

Laporan Dicabut, Selebgram Ajudan Pribadi BebasKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Sebelumnya, Ajudan Pribadi ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan Ajudan Pribadi saat itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.

“Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Andri mengatakan pihaknya menangkap pria bernama Akbar itu di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kami amankan di Makassar,” ujar dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mobil Mewah, Ajudan Pribadi Ditahan

3. Ajudan Pribadi lakukan penipuan dengan kerugian Rp1,3 miliar

Laporan Dicabut, Selebgram Ajudan Pribadi Bebasinstagram.com/phiutografiastudio

Laporan tersebut masuk ke Polres Metro Jakarta Barat pada November 2022 lalu dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

“Sementara masih berproses di kita. (Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugain lebih kurang Rp1,3 miliar,” tutur dia.

Baca Juga: Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Diautopsi di RS Polri

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya