Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mobil Mewah, Ajudan Pribadi Ditahan

Ajudan Pribadi menipu temannya sendiri

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya menahan Selebgram, Ajudan Pribadi alias Akbar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengatakan, penahanan merupakan kewenangan penyidik. Ajudan Pribadi ditahan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

1. Polisi jelaskan pertimbangan Ajudan Pribadi ditahan

Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mobil Mewah, Ajudan Pribadi DitahanSelebgram Ajudan Pribadi ditahan setelah resmi jadi tersangka (dok. IDN Times/istimewa)

Syahduddi menjelaskan, bila merujuk kepada KUHP, ada dua alasan penahanan dilakukan terhadap Ajudan Pribadi, yaitu berdasarkan penilaian subyektif dan obyektif.

Dalam hal ini, pertimbangan penyidik antara lain tersangka bisa mempersulit proses penyidikan.

"Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya," kata dia.

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Terkait Penipuan

2. Ajudan Pribadi tersangka penipuan terhadap temannya

Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mobil Mewah, Ajudan Pribadi DitahanSelebgram Ajudan Pribadi ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan (IDN Times/istimewa)

Sebelumnya, polisi menetapkan Ajudan Pribadi alias Akbar tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menipu temannya sendiri dengan modus menjual mobil mewah.

Syahduddi mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," katanya.

Syahduddi mengatakan, kepada penyidik, Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, ia kemudian dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

“Ancaman pidana selama 4 tahun," ujar dia.

Baca Juga: Biodata dan Profil Ajudan Pribadi, Tipu Korban sampai Rp1,3 Miliar 

3. Kronologi Ajudan Pribadi tipu temannya

Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mobil Mewah, Ajudan Pribadi DitahanKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Syahduddi menerangkan, penipuan tersebut bermula saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruiser keluaran tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli mobil tersebut. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.

Adapun, korban mentransfer uang Rp750 juta pada 6 Desember 2021 dan sisanya Rp200 juta pada 14 Desember 2021.

"Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada," ujar dia.

Baca Juga: Komentar Jokowi soal Johnny Plate Kembali Diperiksa Kejagung 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya