Linda Juga Ajukan Justice Collaborator di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Linda dituntut 18 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengajukan sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba Eks Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan oleh satu tim kuasa hukum Linda Pujiastuti, Adriel Viari Purba kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adriel mengatakan permohonan justice collaborator disampaikan secara terpisah dengan nota pembelaan atau pledoi yang masih akan digelar pada Rabu 5 April 2023 mendatang.

“Kami ingin menyampaikan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Doddy Prawiranegara,” kata Adriel di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Sementara itu, hakim ketua Jon Sarman Saragih menyatakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, pelaku tindak pidana tertentu memang dapat mengajukan sebagai justice collaborator.

Kendati demikian, majelis masih akan mempertimbangkan permohonan justice collaborator yang disampaikan oleh Linda Pujiastuti.

“Cuma masalahnya kami akan pertimbangkan lagi,” ujar dia.

Sebelumnya, Linda Pujiastuti akhirnya dituntut selama 18 tahun penjara dalam kasus narkoba Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Jaksa menilai bahwa kaki tangan Teddy Minahasa itu turut serta menerima keuntungan dalam kasus jual beli narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Menurut jaksa Linda Pujiastusi alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, Doddy Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jual beli narkoba.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastusi dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara,” kata jaksa.

Baca Juga: AKBP Doddy Mengajukan Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya