LPSK Beberkan Teknis Pembayaran Restitusi David Ozora Rp120 M

Besaran uang ganti rugi ketiga terdakwa ditentukan hakim

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung besaran restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar. Jumlah itu dibayarkan ketiga terdakwa, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG.

Ketua Tim Restitusi LPSK, Abdanev Jopa, mengatakan besaran pembayaran uang ganti rugi bagi ketiga terdakwa itu akan ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ditekankan kepada para terdakwa. Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke majelis hakim,” kata Abdanev saat bersaksi di PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).

Abdanev menjelaskan pembayaran uang restitusi dapat dilakukan setelah vonis terhadap ketiga terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pembayaran itu dapat dibayarakan menggunakan uang tunai atau dibuatkan rekening restitusi atas nama pemohon, yakni Jonathan Latumahina.

“Sebetulnya kalau soal pembayaran eksekutornya itu jaksa. LPSK hanya melalukan pendampingan, tapi kalau soal teknis harus cash atau apa, dalam praktiknya LPSK pernah membuatkan rekening untuk keluarga untuk disetor,” kata dia.

Abdanev mengatakan jika nanti hakim memutus restitusi terhadap David Ozora tidak sesuai penghitungan LPSK, maka akan dikembalikan ke keluarga korban.

“Nanti dikomunikasikan dengan pihak korban yang merasakan keadilan adalah keluarga korban, apakah angka yang ditawarkan ini quote and quotes cukup memenuhi rasa adil,” kata dia.

Baca Juga: LPSK Ungkap Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 Miliar Lebih

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya