Mafia Travel Umrah Berusaha Hilangkan Barang Bukti Saat Ditangkap

3 ATM jadi penampungan uang ratusan juta hasil menipu jamaah

Jakarta, IDN Times - Pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat ditangkap di salah satu hotel di kawasan Yogyakarta.

Dua pemilik travel itu merupakan pasangan suami istri, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, menerangkan barang bukti yang dibuang berupa kartu ATM di kamar mandi hotel.

"Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal," kata Joko kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

1. Saat ditangkap, pelaku beralasan untuk ke toilet

Mafia Travel Umrah Berusaha Hilangkan Barang Bukti Saat DitangkapIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan saat itu, Mahfudz beralasan kepada penyidik sedang sakit perut dan ingin membuang air besar.

Setelah itu, dia langsung melakukan aksinya dengan membuang ATM yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.

"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Disitu dia buang kartu ATM tersebut,"  ujarnya.

Baca Juga: Ada Bonus Wisata ke Dubai, Begini Modus Mafia Umrah Naila Safaah

2. Ada tiga ATM jadi tempat penampungan uang ratusan hasil penipuannya

Mafia Travel Umrah Berusaha Hilangkan Barang Bukti Saat DitangkapIlustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Joko menduga tiga ATM yang dibuang merupakan tempat penampungan uang ratusan jemaah yang mereka tipu.

Berdasarkan keterangannya, uang yang berada di dalam ATM itu tidak sampai ratusan juta.

Kendati demikian, pihaknya masih terus mendalami. Penyidik masih melakukan penghitungan berapa uang yang ada dalam kartu ATM tersebut.

"Keterangan tersangka isi ATM hanya jutaan saja. Namun, kita tetap mendalami. Saat ini tengah dihitung penyidik berapa uang di dalam kartu ATM tersebut," ujarnya.

3. Polisi telah menangkap 3 orang tersangka

Mafia Travel Umrah Berusaha Hilangkan Barang Bukti Saat DitangkapDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus mafia umrah dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, di mana dua di antaranya adalah sepasang suami istri.

Direktur Reserse Kriminala Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ketiga tersangka yang telah ditangkap adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), sebagai pemilik perusahaan.

Keduanya ditangkap di satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain itu, polisi juga telah menangkap satu orang lain yakni Hermansyah (59), yang ditunjuk sebagai direktur utama. Ia pun sudah ditahan.

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," katanya.

Ketiga tersangka saat ini disangkakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

 

Baca Juga: Travel Umrah Naila Safaah Punya Ratusan Kantor Cabang Tak Berizin

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya