Mahasiswa Muhammadiyah Desak BRIN Pecat AP Hasanuddin 

BRIN juga didesak sidang Etik Thomas Djamaluddin

Jakarta, IDN Times - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memecat APH yang sebelumnya menebar ancaman di media sosialnya.

Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, menyatakan pihaknya menghormati BRIN yang telah menyatakan bahwa AP Hasanuddin telah melanggar etik melalui sidang yang dilakukan pada Rabu (26/4/2023) kemarin.

“Kami juga mendesak agar hukuman yang akan diberikan BRIN terhadap saudara APH adalah pemecatan,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: BRIN Ungkap Penyebab Komisi VII DPR Desak Kepala BRIN Dicopot

1. Desak BRIN sidang etik Thomas Djamaluddin

Mahasiswa Muhammadiyah Desak BRIN Pecat AP Hasanuddin Gedung BRIN (brin.go.id)

Dia juga mendesak BRIN untuk melakukan sidang etik terhadap Thomas Djamaluddin. Pasalnya, komentar AP Hasanuddin di media sosial itu diduga karena terpancing komentar tendesius dari akun milik Thomas.

“Kami juga mendesak agar saudara TD diberikan hukuman pemecatan oleh BRIN, sama seperti APH,” ujar dia.

Baca Juga: Nasyiatul Aisyiyah Minta Polri Proses Aduan Unggahan Peneliti BRIN   

2. Kapolri didesak jangan diam dalam kasus ini

Mahasiswa Muhammadiyah Desak BRIN Pecat AP Hasanuddin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungi Budi Karya Sumadi meninjau arus mudik Lebaran Idul Fitri 2023 di Stasiun Pasar Senen Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, ia juga mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak diam.  Sigit didesak memberikan arahan langsung untuk meningkatkan status hukum AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin agar keduanya bisa segera ditahan.

“Kami merasa sudah sewajarnya bagi Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini,” ujar dia.

Baca Juga: 2 Peneliti BRIN Dilaporkan Muhammadiyah ke Polda dengan Pasal Ini

3. AP Hasanuddin melanggar kode etik

Mahasiswa Muhammadiyah Desak BRIN Pecat AP Hasanuddin Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, BRIN menyatakan bahwa AP Hasanuddin melanggar kode etik buntut komentar yang bernada ancaman yang berbunyi 'menghalalkan darah semua Muhammadiyah' di akun media sosialnya.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menyatakan bahwa proses berikutnya adalah sidang majelis hukuman disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari, mengatakan, Majelis Kode Etika mengajukan 38 pertanyaan kepada AP Hasanuddin dalam sidang tersebut.

"Selama proses sidang yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, berjanji untuk lebih menahan diri, dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ujarnya melansir ANTARA.

Diketahui, pernyataan Andi menjadi perbincangan publik lantaran komentar bernada ancaman pembunuhan dalam topik tentang perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023 di media sosial.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di Facebook.

Andi juga menyebut Muhammadiyah merupakan saudara seiman dan rekan diskusi keilmuwan dengan BRIN. Namun, kini BRIN sudah menganggap jemaah Muhammadiyah sebagai musuh dalam hal keilmuan progresif, termasuk dalam perbedaan penetapan hari Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan, tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bid'ah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" tulis Andi.

Baca Juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Polisi Turun Tangan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya