Mahasiswa Muhammadiyah Desak Pemerintah Bubarkan BRIN

Sering memberikan pernyataan kontroversial

Jakarta, IDN Times - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta mendesak pemerintah membubarkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta Ari Aprian Harahap menilai sebagai lembaga baru, peneliti BRIN selalu memberikan pernyataan yang kontroversial.

Pertama terkait badai besar yang akan melanda kawasan Jabodetabek. Namun pernyataan itu justru dibantah oleh Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kedua, terkait pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin alias APH yang menyampaikan komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial menyusul perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.

“Kalau memang BRIN tidak sesuai dengan harapan dibentuknya BRIN, kita mengusulkan BRIN dibubarkan dan para peneliti dikembalikan ke kementerian/lembaga terkait sebelumnya,” kata dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).

Baca Juga: Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta Ultimatum Polisi Tahan Peneliti BRIN

1. Ultimatum polisi tahan AP Hasanudin

Mahasiswa Muhammadiyah Desak Pemerintah Bubarkan BRINGedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (brin.go.id)

Ari juga mengultimatum aparat kepolisian untuk menahan Andi Pangerang Hasanuddin alias APH, yang menebar komentar bernada ancaman di media sosial. Karena itu, dia memberikan waktu selama 3x24 jam kepada aparat kepolisian untuk menahan APH.

“Kami di sini mencoba memberikan waktu kepada aparat kepolisian 3 x 24 jam agar saudara AP Hasanuddin ini dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya,” kata dia.

Baca Juga: Muhammadiyah Laporkan 2 Peneliti BRIN ke Bareskrim Polri

2. Bakal turun ke jalan geruduk gedung BRIN

Mahasiswa Muhammadiyah Desak Pemerintah Bubarkan BRINIkatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta konsultasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ancaman yang dilakukan peneliti BRIN. (IDN Times/Amir Faisol)

Apabila dalam waktu 3 x 24 jam ternyata laporan ini belum ada perkembangannya, maka kata dia mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan.

“Jangan sampai salahkan kami kader ikatan mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan meminta AP Hasanuddin ini ditahan terkait dampak pernyataannya,” kata dia.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Warganya Tak Terpancing Cuitan Peneliti BRIN    

3. APH telah dilaporkan ke Bareskrim Polri

Mahasiswa Muhammadiyah Desak Pemerintah Bubarkan BRINIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah menyatakan APH dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Pihaknya juga membawa barang bukti berupa tangkapan layar komentar yang sebelumnya viral di jejaring media sosial.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri teregister dalam SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI dengan Nomor : STTL/152/V/2023/BARESKRIM.

Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya