Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Baik Mario Dandy dan Shane Lukas maupun barang bukti akan dilimpahkan hari ini.
“Ya (pelimpahan tahap dua kasus Mario Dandy dan Shane Lukas) di Kejari Jaksel,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: 43 Saksi Bakal Hadir di Sidang Mario-Shane, Termasuk Rafael Alun?
1. Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah P21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara itu sudah lengkap.
"Pada hari ini 24 Mei Kejati telah menerbitkan berkas P21 untuk perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Wakajati Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol.
Baca Juga: Polda Metro Buka Suara Terkait Berkas Mario Dandy dan Shane
2. Ada 43 saksi dan 21 item barang bukti
Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menambahkan, terdapat 17 saksi yang diperiksa untuk Mario Dandy dan 16 saksi untuk Shane Lukas.
Selain itu, terdapat masing-masing lima saksi ahli untuk kedua tersangka. Dalam berkas perkara itu, tercatat ada 21 item barang bukti.
Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo
3. Kejati tunjuk 7 jaksa tangani kasus ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani sidang perkara Mario Dandy. Danang mengatakan, ketujuh jaksa tersebut adalah Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, dan Agus Kurniawan.
Dari ketujuh jaksa tersebut, satu di antaranya adalah JPU yang pernah menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yaitu Sandi Andika.
“Kami sampaikan, ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU tujuh orang,” ujar dia.