Massa Elemen Buruh KASBI Masih Bertahan, Polisi Imbau Bubar

MK menolak seluruh gugatan UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Polisi terus mengimbau kelompok massa aksi dari elemen buruh KASBI yang masih bertahan di sekitar kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pantauan IDN Times hingga pukul 19.02 WIB, Senin (2/10/2023) malam, massa aksi dari kelompok KASBI itu masih menyampaikan orasi menanggapi penolakan gugatan UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum ada batas waktunya.

“Untuk penyampaian pendapat di muka umum ada batas waktu. Sampai saat ini tim masih melakukan imbauan-imbauan agar mengikuti berbagai peraturan yang ada,” kata Komarudin.

Jika nantinya para buruh memilih bertahan sampai larut malam, Komarudin mengatakan, pihaknya akan memaksa mereka untuk bubar sebab warga Ibu Kota juga memiliki ruang untuk beraktivitas.

“Ada tahapan-tahapan mulai dari imbauan, tentu ada upaya-upaya pendorongan untuk mereka bisa mengundurkan diri mengingat aktivitas masyarakat Ibu Kota juga butuh ruang untuk bergerak,” ucapnya.

Diketahui, MK menolak lima gugatan sekaligus terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Ketua MK, Anwar Usman, memastikan menolak secara keseluruhan terhadap semua gugatan.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar dia.

Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker, Buruh Bakar Baliho Gambar Ketua MK Anwar Usman

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya