MK Sudah Siap Terima Permohonan Perkara Sengketa Pemilu

MK sudah bersiap menerima pengajuan PHPU 2024

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan peserta pemilu mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Gugatan bisa didaftarkan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.

"Sudah, sejak KPU selesai menetapkan/mengumumkan perolehan hasil suara malam ini," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono kepada IDN Times saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

Fajar mengatakan, MK sudah siap menerima pengajuan PHPU 2024 dari para peserta pemilu.

"MK sudah ready untuk menerima pengajuan permohonan perkara PHPU," ujarnya.

MK memberikan waktu 3x24 jam sejak KPU resmi menetapkan perolehan suara kepada peserta pemilu yang ingin mendaftarkan gugatan.

"Kalau PHPU pileg 3x24 jam sejak KPU menetapkan/mengumumkan," tuturnya.

KPU telah mengumumkan hasil resmi perolehan suara Pemilu 2024 pada Rabu malam. Dengan demikian pendaftaran permohonan gugatan PHPU sudah diterima oleh MK paling lambat pada 23 Maret 2024. 

Peraturan MK pasal 5 juga menyebutkan, permohonan itu diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sebanyak 12 rangkap.

Dokumen permohonan itu harus diteken oleh pemohon (paslon) atau kuasa hukumnya yang diberi surat kuasa khusus dari pemohon.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan di dalam permohonan gugatan sengketa pemilu:

  • Identitas lengkap pemohon dan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  • Bukti sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden
  • Uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan secara  nasional oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon
  • Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan secara nasional oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon
  • Bukti-bukti yang mendukung.

Pada Pasal 9 Peraturan MK telah menjelaskan apa saja yang bisa diklasifikasikan sebagai bukti dan dapat diajukan di sidang MK:

  • Surat atau tulisan
  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Keterangan para pihak
  • Petunjuk informasi elektronik
  • Dokumen elektronik.

Baca Juga: Komisi II DPR: Malam Ini Sudah Bisa Ajukan Sengketa Pemilu ke MK

Baca Juga: JK, Surya Paloh dan Anies-Muhaimin Bahas Rencana Gugatan Pemilu ke MK

Baca Juga: PPP Terkejut Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Siap Gugat ke MK

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya