Momen Irfan Widyanto Bersimpuh di Kaki Ibunda Usai Divonis 10 Bulan

“Ini resiko tugas bagi saya.”

Jakarta, IDN Times - Irfan Widyanto, Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, divonis selama 10 bulan dan denda Rp10 juta dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Momen haru mewarnai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Isak tangis Ibunda Irfan Widyanto, Wida Riasih pecah selama hakim membacakan vonis kepada anaknya.

Air mata terus mengalir. Sesekali ia mengusapnya dengan sehelai tisu di tangannya. Wida bahkan tidak kuat berdiri mendengar anaknya divonis 10 bulan oleh majelis hakim. Ia pun sempat menjatuhkan kepalanya ke pangkuan suaminya yang terus menguatkan istrinya.

Di sampingnya, duduk perempuan berbaju hitam. Ia tampak menunduk dan terus berdzikir. Ia adalah Fitri Riphat, istri Irfan Widyanto, lulusan terbaik Akpol 2010 itu.

Saat Hakim Ketua, Afrizal Hadi memvonis Irfan selama 10 bulan, mereka langsung memeluk satu sama lain. Tak ada kata lain yang keluar selain rasa syukur.

Irfan kemudian beranjak dari tempat duduk terdakwa dan berjalan menuju kursi kuasa hukumnya. Satu per satu, kuasa hukumnya memeluk Irfan Widyanto.

Selanjutnya, Irfan berjalan menghampiri keluarga yang berada di barisan kursi pengunjung. Sontak ia langsung bersimpuh dan mencium kaki sang ibu. Air mata terlihat mengalir di pipinya.

Momen haru juga terjadi saat sang istri menerima uluran tangan suami. Ia pun mencium tangan suaminya yang saat ini telah divonis 10 bulan itu.

Irfan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Bagi dia, hal itu merupakan bagian dari resiko tugasnya di Mabes Polri.

“Ini resiko tugas bagi saya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Irfan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan mengganti dan mengamankan DVR CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan berperan mengamankan dan mengganti DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia mengambil dan mengganti DVR CCTV tanpa diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Hakim menilai, Irfan telah memenuhi unsur kesengajaan dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Selain itu, Irfan juga mengamankan DVR CCTV rumah eks Direskrimum Polres Jaksel, Ridwan Soplanit.

Pengamanan DVR CCTV itu merupakan perintah Agus Nurpatria yang juga diperintah Hendra Kurniawan.

DVR CCTV itu belakangan diketahui merekam gambar di depan rumah dinas Ferdy Sambo. Bahkan, DVR CCTV itu juga merekam Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.

Baca Juga: Hakim Sebut Irfan Widyanto Sengaja Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya