Hakim Sebut Irfan Widyanto Sengaja Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Hakim meyakini Irfan mengganti DVR CCTV tanpa izin

Jakarta, IDN Times - Hakim Anggota, Afrizal Hadi, menyebut terdakwa Irfan Widyanto memenuhi unsur sengaja dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim meyakini, Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu mengganti dua DVR CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga tanpa izin Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Keyakinan itu didapat dari keterangan satpam yang saat itu sedang melaksanakan piket, Abdul Zafar. Keterangan Zafar juga diamini ketua RT, Seno Soekarto.

Atas perbuatannya itu, hakim meyakini timbul mens rea atau niat jahat Irfan untuk menghalangi penyidikan. Padahal, sebagai penyidik, Irfan mempunyai pengetahuan bahwa perbuatan mengganti DVR CCTV yang baru dapat berakibat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa berkehendak dan mempunyai keinginan dan mengetahui akibat perbuatannya, maka perbuatan terdakwa termasuk lingkup kesengajaan sebagaimana dimaksud,” kata Hakim Afrizal saat membacakan unsur-unsur dalam vonis Irfan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Oleh karena itu, hakim mengesampingkan penasihat hukum Irfan yang menyatakan pergantian DVR CCTV itu dilakukan untuk memudahkan atau membantu tugas penyidik.

“Tidaklah beralasan hukum dan dikesampingkan. Berdasarkan uraian di atas, maka sub unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti,” ujar hakim.

Baca Juga: Tangis Pecah Kala Orang Tua Peluk Irfan Widyanto Sebelum Sidang Vonis

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya