NII Didorong Masuk Jaringan Terorisme, Ada Afiliasi dengan Al Zaytun

Ponpes Al Zaytun secara historis berafiliasi dengan NII

Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong supaya Negara Islam Indonesia (NII) dimasukkan ke Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme  (DTTOT).

Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid, mengatakan dengan dimasukkannya NII ke daftar jaringan terorisme, maka negara bisa memiliki kewenangan untuk menjeratnya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Nurwakhid dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).

Baca Juga: Ribuan Santri Ponpes Al Zaytun akan Dibina Kemenag

1. Ponpes Al Zaytun berafiliasi dengan NII

NII Didorong Masuk Jaringan Terorisme, Ada Afiliasi dengan Al ZaytunPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lebih lanjut, Nurwakhid juga tidak memungkiri secara hostoris ada afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan gerakan NII. Dia mengatakan pihaknya masih terus melakukan kajian dengan sejumlah stekholder, untuk mendalami adanya afiliasi antara Al Zaytun dengan NII.

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya”, tutur dia.

2. NII tak bisa dijerat UU Antiteror

NII Didorong Masuk Jaringan Terorisme, Ada Afiliasi dengan Al ZaytunIlustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski begitu, Nurwakhid mengatakan, BNPT tidak serta merta bisa menjeratnya dengan Undang-Udang Antiteror. Dia menegaskan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk DTTOT, seperti Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).

Hingga saat ini, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.

Baca Juga: Bareskrim Belum Temukan Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Al Zaytun

3. Negara tak punya instrumen hukum menjerat NII

NII Didorong Masuk Jaringan Terorisme, Ada Afiliasi dengan Al ZaytunIlustrasi teroris. IDN Times/Mardya Shakti

Darul Islam/Tentara Islam atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Pascareformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963, praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri membuka peluang untuk mendalami dugaan keterkaitan antara Ponpes  Al Zaytun dengan NII.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Jika dalam proses penyidikan itu ditemukan adanya keterkaitan antara Ponpes Al Zaytun dengan NII, menurut Rahardjo, maka pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu, akan kita tindak lanjuti,” kata Djuhandhani.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya