Oplos Gas Elpiji, Pegawai Honorer di Tangsel Ditangkap Polisi

Sudah melakukan pengoplosan selama 2 bulan lebih

Jakarta, IDN Times - Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg yang berlokasi di Kampung Kademangan RT 5/RW 2 Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, dalam penggerebekan ini salah seorang pegawai honorer berinisal RS (43) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka pernah bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu dinas di Tangsel mulai tahun 2008 sampai dengan 2018,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

“Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Periksa Selebgram Siskaeee di Kasus Rumah Produksi Film Porno

1. Polisi jelaskan proses penyelidikan

Oplos Gas Elpiji, Pegawai Honorer di Tangsel Ditangkap PolisiDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Ade menjelaskan, awalnya petugas unit V Subdit III Sumdaling Polda Metro Jaya mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke Kampung Kademangan RT 5/RW 2, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dalam proses penyelidikan itu, petugas melibatkan Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan.

Hasil penyelidikan, terdapat aktivitas memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram (subsidi) dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kilogram (nonsubsidi) di rumah tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Identifikasi Nasabah Pinjol Akhiri Hidup Usai Diteror DC

2. Modus operandi mencari keuntungan

Oplos Gas Elpiji, Pegawai Honorer di Tangsel Ditangkap PolisiDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Tersangka RS memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kgini dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dia menjual kembali gas tersebut dengan harga nonsubsidi.

Ade menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami jumlah keuntungan yang diraup oleh tersangka. Tersangka diketahui telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan.

“Masih kita dalami (jumlah keuntungannya)," kata dia.

Baca Juga: Salah Satu Pemeran Film Porno Rumah Produksi Jaksel Dicecar 30 Pertanyaan

3. Polisi sita barang bukti tabung gas elpiji

Oplos Gas Elpiji, Pegawai Honorer di Tangsel Ditangkap PolisiPolisi gerebek rumah yang jadi tempat oplosan gas elpiji di Tangsel. (dok. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan 33 tabung gas elpiji 3kg isi, 47 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5.5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12 kg, dan 1 kantong plastik segel gas elpiji 3kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: 5 Fakta Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diduga Libatkan Artis

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya