Panji Gumilang Diperiksa 9 Jam, Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik langsung melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang selama sembilan jam, mulai dari pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB.
“Selanjutnya kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
Dia mengatakan penyidik telah memeriksa empat saksi, lima saksi ahli, dan Panji Gumilang sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama itu.
Editor’s picks
Dengan demikian, penyidik menyimpulkan ada tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama itu. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi alat bukti.
“Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” kata dia.
Baca Juga: Moeldoko Wanti-wanti Panji Gumilang: Kalau Macam-macam, Gue Beresin
Baca Juga: Bareskrim Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Hari Ini
Baca Juga: Panji Gumilang Sudah di Jakarta, Bakal Diperiksa soal Penistaan Agama