Panji Gumilang Gugat Perdata Anwar Abbas dan MUI di PN Jakarta Pusat

Kasus Panji Gumilang naik penyidikan

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang pada 6 Juli 2023 lalu, di mana sidang perdana perkara ini akan digelar pada 26 Juli 2023 mendatang.

“Benar Nomor perkara 415 tergugatnya Anwar Abbas, turut tergugat MUI sidang pertama tanggal 26 Juli 2023,” kata dia saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

1. Kasus Panji Gumilang di Bareskrim sudah naik penyidikan

Panji Gumilang Gugat Perdata Anwar Abbas dan MUI di PN Jakarta PusatPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ada pemeriksaan yang dilakukan selama sembilan jam itu, penyidik juga langsung melakukan gelar perkara. 

“Selanjutnya kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Dirtipidum Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro.

Baca Juga: YLBHI Soroti Penggunaan Pasal Penodaan Agama ke Panji Gumilang

2. Bareskrim juga jerat Panji Gumilang dengan UU ITE

Panji Gumilang Gugat Perdata Anwar Abbas dan MUI di PN Jakarta PusatPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Bareskrim Polri juga menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 45 tentang ITE.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata dia.

3. Kapolri minta masyarakat sabar

Panji Gumilang Gugat Perdata Anwar Abbas dan MUI di PN Jakarta PusatPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara itu, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, meminta masyarakat untuk bersabar tentang penanganan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Diketahui, saat ini kasus tersebut sudah naik penyidikan namun status Panji masih sebagai saksi terlapor.

“Ya, saya kira saat ini Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan, kita tunggu saja hasilnya,” kata Sigit.

Baca Juga: Bareskrim Belum Temukan Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Al Zaytun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya