PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Pencalonan Prabowo-Gibran Dicoret

Ada empat gugatan yang dilayangkan PDIP

Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Anggota kuasa hukum PDIP, Erna Ratnaningsih mengatakan, dalam gugatan ini ada empat gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Pertama, PDIP memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu pada Tingkat Nasional sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan tergugat (KPU) untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Erna di PTUN, Selasa (2/4/2024).

Kedua, memerintahkan kepada KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Pihaknya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan PDIP seluruhnya dan menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya batal.

Selanjutnya, PDIP dalam gugatannya, memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.

Terakhir, dalam petitumnya, PDIP juga memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum PDIP Prof Gayus Lumbuun menegaskan, perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilu.

"PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum (oleh KPU RI)," kata dia.

Baca Juga: PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Juga: Suara Ganjar Anjlok di Kandang PDIP, Saksi Ahli: Karena Faktor Jokowi

Baca Juga: PDIP Akan Gugat Putusan MK Nomor 90 dan KPU ke PTUN

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya