PDIP, PKB dan PKS Kompak Dorong Hak Angket di Rapat Paripurna DPR

DPR RI menggelar rapat paripurna usai reses

Jakarta, IDN Times - Rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diwarnai interupsi terkait penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Sebanyak tiga fraksi, yakni PDIP, PKS, dan PKB kompak mendorong hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 digunakan DPR demi menjawab dugaan kecurigaan terhadap proses pemilu tahun ini.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Aria Bima, mendorong hak angket terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024 perlu digunakan, lantaran selama ini DPR kehilangan taringnya untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu.

"Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket ataupun apapun," kata Aria Bima saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Selatan, (5/3/2024).

Sementara itu, Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menilai pemilu bukan hanya tentang hasil, tapi lebih dari itu. Pelaksanaan pemilu harus juga menjadi cerminan untuk melihat apakah prosesnya telah dilangsungkan secara jujur dan adil.

Menurut Lulu, jika proses Pemilu 2024 penuh dugaan kecurangan seperti adanya dugaan intimidasi oleh aparatur, pelanggaran etika, politisasi bantuan sosial (bansos), dugaan intervensi kekuasaan, maka pemilu tidak bisa dianggap serta-merta pemilu selesai.

Karena itu, Lulu mendorong supaya hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 digunakan untuk memberikan kepastian bahwa seluruh prosesnya dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat.

"Saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat, kejujuran, keadilan, etika yang tinggi," ucapnya.

Selain itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI, Aus Hidayat Nur mengatakan, hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) dan undang-undang. Hak angket bisa digunakan secara transparan untuk menjawab kecurigaan terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan, dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran Pemilu 2024," kata Aus.

Pemilu, menurut Aus, merupakan momentum yang krusial bagi bangsa Indonesia, supaya pesta demokrasi berjalan langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.

Karena itu, kata dia, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024 perlu direspons secara bijak dan proporsional oleh DPR RI.

"Jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu, sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," kata Aus.

Baca Juga: Rapat Paripurna, PKS Dorong DPR Gunakan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya