Pelaku Pembunuhan Karyawati di Jakbar Mengidap Skizofrenia Paranoid

Pelaku menunjukkan perilaku aneh sejak 6 bulan terakhir

Jakarta, IDN Times - Polisi mengungkapkan, tersangka pembunuhan seorang karyawati berinisial FD (44), di dekat mal di Jakarta Barat, didiagnosis mengidap skizofrenia paranoid.

Dalam jumpa pers, Selasa (24/10/2023), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyatakan, kondisi jiwa tersangka pelaku yang berinisial AA (26), terungkap dari hasil pemeriksaan kesehatan mental, dimana tersangka dinyatakan memiliki gangguan jiwa berat.

"Dari dokter forensik psikiater disampaikan bahwa terhadap tersangka didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," kata Syahduddi.

Baca Juga: Perempuan di Jakbar Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Ditangkap

1. Pelaku harus diawasi secara ketat

Pelaku Pembunuhan Karyawati di Jakbar Mengidap Skizofrenia ParanoidPolisi Ungkap kasus pembunuhan karyawati di depan Mall di Jakarta Barat. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Menurut Syahduddi, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa yang dialaminya.

Oleh karena itu, dokter merekomendasikan agar AA mendapatkan perawatan psikiater dan pengawasan ketat.

"Pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan juga memberikan keterangan yang berubah-ubah," kata dia.

2. Pelaku telah lama menunjukkan perilaku aneh

Pelaku Pembunuhan Karyawati di Jakbar Mengidap Skizofrenia ParanoidPolisi Ungkap kasus pembunuhan karyawati di depan Mall di Jakarta Barat. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Syahduddi menyatakan, berdasarkan keterangan dari keluarga pelaku, terungkap bahwa AA telah lama menunjukkan perilaku aneh.

"Dalam enam bulan terakhir, pelaku sering berperilaku aneh, dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi-informasi yang dianggap oleh ibu maupun adik-adiknya tidak masuk akal," kata dia.

3. Pelaku sempat membuntuti korban

Pelaku Pembunuhan Karyawati di Jakbar Mengidap Skizofrenia ParanoidIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi. Syahduddi menjelaskan bahwa AA telah menunggu di lokasi kejadian, sebelum menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau.

"Setelah dibuntuti di tempat kejadian perkara, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya memegang pisau dan langsung menggorok leher korban," ungkapnya.

Korban ditemukan tergeletak di atas aspal dalam keadaan bersimbah darah. Setelah melakukan kejahatan tersebut, AA mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas keamanan apartemen. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.

Dalam kasus ini, polisi merujuk pada Pasal 44 ayat (1) KUHP berisi tentang barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. 

Sebelumnya, AA telah dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya