Viral! Barang Bukti Baju Bekas Jadi Hadiah Lebaran, Ini Kata Polri

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan yang menarasikan barang bukti baju bekas impor diberikan polisi kepada keluarganya sebagai hadiah Lebaran, viral di media sosial.
Tangkapan layar status WhatsApp itu menyatakan bahwa tumpukan pakaian bekas sitaan akan digunakan kembali dan dibawa pulang.
"Ngakak banget, punya Aa (kakak), katanya, gak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya Aa kerja di Dirkimsus, ya, gini," tulis unggahan tersebut, dilansir Sabtu (1/4/2023).
Menanggapi hal tersebut, polisi akhirnya buka suara dan memberi respons.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Ungkap Lokasi Jalur Tikus Masuknya Baju Bekas Impor
1. Barang bukti tidak boleh diberikan kepada keluarga
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, Polri akan mengecek terlebih dahulu kebenaran dari unggahan tersebut. Dia mengatakan, pada dasarnya barang bukti yang ada di kepolisian tidak boleh diberikan kepada orang lain.
"Kita cek dulu, ya, kebenarannya," kata dia kepada wartawan.
"Ya gak boleh (diberikan ke keluarga)," ujarnya lagi.
Editor’s picks
Baca Juga: Zulhas Bakal Musnahkan 7 Ribu Bal Baju Bekas Impor, Nilainya Rp80 M
2. Jika terbukti bawa pulang artinya langgar aturan
Jika memang terbukti ada upaya penyalahgunaan barang bukti perkara oleh anggota polisi, kata dia, maka hal tersebut telah melanggar aturan.
"Yang jelas, kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Janji Dampingi Penjual Baju Bekas Impor Ilegal Alih Usaha
3. Sebanyak 7 ribu bal pakaian bekas dimusnahkan
Belakangan, pemerintah sedang memburu pakaian bekas dari luar negeri dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Baru-baru ini, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim dan Kejaksaan telah memusnahkan tujuh ribu bal pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Bea Cukai Tindak 234 Kasus Impor Baju Bekas Ilegal, Nilainya Rp24,21 M