Pengumuman! Besok Operasi Patuh Jaya 2023, 14 Pelanggaran Jadi Target

Ribuan personel diterjunkan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama 13 hari, terhitung mulai 10-23 Juli 2023. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengungkapkan akan ada 2.938 personel gabungan yang terjun langsung pada operasi tersebut.

"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel," kata Latif saat dihubungi, Minggu (9/7/2023).

1. Operasi Patuh Jaya untuk tingkatkan kepatuhan

Pengumuman! Besok Operasi Patuh Jaya 2023, 14 Pelanggaran Jadi TargetApel Operasi Patuh (IDN Times/Saifullah)

Latif menjelaskan tujuan Operasi Patuh Jaya dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas,” kata dia.

Baca Juga: Lalu Lintas PRJ Padat, Dishub DKI Imbau Warga Naik Transportasi Umum

2. Ada 14 pelanggaran jadi target polisi

Pengumuman! Besok Operasi Patuh Jaya 2023, 14 Pelanggaran Jadi TargetDok. IDN Times/Istimewa

Pada operasi nanti, Latif menjelaskan total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi, seperti pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP, tidak menggunakan helm SNI.

Termasuk pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur atau tak memiliki SIM.

Selain itu, operasi juga menyasar sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, serta kendaraan yang tak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

3. Polisi bakal incar pengendara gunakana pelat nomor RFP dan RFS

Pengumuman! Besok Operasi Patuh Jaya 2023, 14 Pelanggaran Jadi TargetPolisi lakukan tilang dengan ETLE mobile dari kamera HP. Foto: Dok NTMC Polri.

Selain itu, Latif juga menjelaskan bahwa polisi akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine. Termasuk kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.

Untuk itu, Latif meminta masyarakat senantiasa mentaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas. Hal tersebut penting demi keselamatan semua pihak.

"Dalam berkendaraan kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," kata dia.

Baca Juga: Operasi Patuh 2023, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya