Polda Metro Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu di Jakarta

Sebanyak 12 orang pelaku berhasil ditangkap

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar pemalsuan uang dolar Amerika di wilayah Jakarta.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah mengatakan penyidik berhasil menangkap 12 orang pelaku dari dua laporan yang berbeda. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita 3.922 lembar uang dolar palsu.

Pada laporan pertama penyidik menangkap tiga orang pelaku, yakni MZ, ASA, dan RDP. Dari ketiganya, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan didapati lima orang pelaku lainnya yakni, AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS.

“Dari TKP pertama kami amankan 1.934 lembar uang dollar palsu dengan pecahan 100 dollar,” ujari dia, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).

1. Empat orang dari laporan kedua ditangkap di Jakarta Barat

Polda Metro Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu di JakartaPolda Metro Jaya bongkar peredaran uang dollar palsu di wilayah Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Selanjutnya, Auliansyah mengatakan pada laporan kedua, penyidik Direskrimsus menangkap empat orang terangka di antaranya adalah RW, R, MS, A.

Pada laporan kedua, penyidik berhasil mengamankan 10 lak atau 1.000 lembar uang palsu dengan pecahan 100 dolar AS.

Auliansyah mengatakan para pelaku mengaku hanya ingin mencari keuntungan dengan menjual uang dolar palsu. Dari satu bundel 100 dolar AS, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp140 juta.

“Tujuan ingin dapat keuntungan dengan mereka menjual seharusnya satu bundel 100 dolar AS sebesar Rp140 juta,” ujar dia.

Baca Juga: Korban Penipuan Tiket Coldplay Layangkan Laporan ke Bareskrim Polri

2. Sebanyak 12 orang pelaku berasal dari jaringan kelompok yang berbeda

Polda Metro Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu di JakartaPolda Metro Jaya bongkar pemalsuan uang dollar Amerika di Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Auliansyah mengungkapkan sebanyak 12 orang pelaku tersebut berasal dari dua jaringan kelompok yang berbeda.

Penyidik berhasil mengamankan para pelaku setelah penyidik menjebak pelaku dengan pura-pura ingin membeli uang dollar palsu tersebut. Menurutnya, pelaku menjual uang palsu tersebut dari orang per orang.

“Personal jadi bukan medsos bukan terbuka jadi person to person seperti sindikat,” katanya.

3. Dampaknya dapat menimbulkan inflasi

Polda Metro Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu di JakartaPolda Metro Jaya bongkar kasus pemalsuan uang dollar palsu di Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Auliansyah mengatakan dampak dari kasus ini tidak hanya merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar.

Karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi.

Para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15  tahun penjara.

Baca Juga: Bareskrim dan BSSN Gelar Penyelidikan Dugaan Peretasan Layanan BSI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya