Korban Penipuan Tiket Coldplay Layangkan Laporan ke Bareskrim Polri

14 korban penipuan tiket Coldplay rugi Rp30 juta

Jakarta, IDN Times - Korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay secara resmi melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2023).

Laporan tersebut pun teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, 19 Mei 2023.

"Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini di tindak lanjuti karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karena di beberapa korban kita," kata Kuasa Hukum Korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jumat (19/5/2023).

1. Sebanyak 14 korban penipuan tiket Coldplay rugi Rp30 juta

Korban Penipuan Tiket Coldplay Layangkan Laporan ke Bareskrim PolriTiket Coldplay (Instagram.com/pkentertainment.id)

Zainul memjelaskan, pihaknya dalam membuat laporan tersebut mewakili 14 korban dengan angka kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta.

"Jadi ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp9 juta, enggak tahunya tiketnya enggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok," tutur Zainul.

Baca Juga: Viral Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Polri Gelar Penyelidikan

2. Pelaku memasarkan tiket Coldplay di media sosial

Korban Penipuan Tiket Coldplay Layangkan Laporan ke Bareskrim PolriLogo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Modus terduga pelaku, lanjut Zainul, menggunakan media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram untuk melancarkan aksinya. Korban pun diarahkan melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan.

Setelah terduga pelaku menerika uang transfer dari korban, mereka lantas memblokir nomor telepon agar korban tidak dapat menghubungi kembali.

"Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain," tambahnya.

3. Korban melaporkan 5 orang diduga pelaku penipuan

Korban Penipuan Tiket Coldplay Layangkan Laporan ke Bareskrim PolriInstagram

Zainul juga menyebutkan bahwa beberapa kliennya juga tidak hanya mengalami penipuan tiket konser Coldplay saja. Akan tetapi juga mengalami penipuan penjualan tiket kelompok musik Blackpink dan Moto GP.

Lebih lanjut, Ia memaparkan dalam laporan yang diusung oleh pihak tersebut pihaknya melaporkan terhadap lima terduga pelaku. Kendati demikian, ia masih enggan menjalas soal identitas kelima terduga pelaku tersebut.

"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," sebutnya.

Dalam laporannya, dikatakan Zainul, turut menyertakan sejumlah barang bukti dari tangkapan layar hingga nomor rekening yang diduga digunakan oleh pelaku.

"Bukti elektronik ya yang kita persiapkan yang kita print, ada KTP pelapor, kemudian kedua adalah rekening koran, bukti transfer, nomor akun bank pelaku, nomor hp pelaku, kemudian bukti chat melalui wa, instagram ataupun twitter," pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Dampak Ekonomi Konser Coldplay Sampai Rp167 Triliun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya