Polda Metro Buka Suara Kabar Penggeledahan Rumah Firli Bahuri

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK naik sidik

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya buka suara terkait kabar penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja, dan kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di tengah kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengaku belum mendapat informasi apapun dari penyidik terkait informasi ini. Ia meminta supaya masyarakat bersabar.

“Saya sejauh ini belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik kita tunggu seluruhnya,” kata Truno di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2023).

Lebih lanjut, Truno juga mengimbau kepada awak media tidak berspekulasi mengenai kabar penggeledahan di ruang kerja dan kediaman Firli Bahuri. Menurut dia, penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hingga saat ini masih berlanjut di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Karena proses ini terus masih secara simultan berkesinambungan dilakukan langkah-langkah,” kata dia.

Sebelumnya, beredar informasi di kalangan awak media, Polda Metro Jaya akan menggeledah ruang kerja dan kediaman Firli Bahuri di tengah kasus dugaan pemerasan ini.

1. Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo naik penyidikan

Polda Metro Buka Suara Kabar Penggeledahan Rumah Firli BahuriDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terkait pengungkapan tindak pindana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian diselidiki Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, mengatakan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang, guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujarnya.

2. Polisi periksa Syahrul Yasin Limpo dan ajudannya

Polda Metro Buka Suara Kabar Penggeledahan Rumah Firli BahuriDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Dalam kasus ini, Ade mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi di antaranya Syahrul Yasin Limpo, sopir, dan sejumlah ajudannya.

“Kami minta keterangan maupun klarifkasinya, salah satunya Mentan (Syahrul Yasin Limpo). Lima orang lainnya driver maupun ADC beliau,” kata dia.

Baca Juga: Ketua KPK Akui Bertemu Syahrul Yasin Limpo sebelum Berperkara

3. Kapolrestabes Semarang Irwan Irawan turut diperiksa di kasus ini

Polda Metro Buka Suara Kabar Penggeledahan Rumah Firli BahuriIrwan Anwar (ANTARA FOTO/Muh Hasanuddin)

Selain keenam orang itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.

"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade Safri.

Namun demikian, Ade tak mengungkapkan keterangan apa yang digali penyidik terhadap Irwan, dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut. Dia hanya menyampaikan, penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

“Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ucap dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya