Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual menyusul banyaknya pelanggaran yang tidak tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhony Eka Putra, mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut telah dilakukan sejak 14 April 2023.
Meski begitu, pihaknya masih mengupayakan teguran terlebih dulu bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Diberlakukan tanggal 14 April. Kami masih mengupayakan teguran dulu, makanya mungkin anggota di lapangan melakukan penindakan secara imbauan teguran,” kata dia kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Sahroni: Banyak yang Curangi ETLE, Tilang Manual Perlu Diterapkan Lagi
1. ETLE tetap berlaku meski ada tilang manual
Kendati demikian, Jhony menegaskan, ETLE tetap berlaku meskipun pihaknya juga menerapkan tilang manual.
“Kami melakukan penilaian maksimal ETLE. Namun di tempat yang tidak didukung ETLE, kami melakukan tilang manual,” ucap dia.
Menurutnya, penerapan tilang manual untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
“Ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat,” ujar dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Polres Bekasi Akan Terapkan Tilang Manual
2. Tilang manual diterapkan bagi pengendara yang ugal-ugalan
Lebih lanjut, kata Jhony, tilang manual ini akan diterapkan bagi pengendara ugal-ugalan yang bisa membahayakan dirinya atau pengendara lain.
“Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” katanya.
Baca Juga: Kapolri Sebut 63 Persen Masyarakat Setuju Tilang Elektronik
3. Kecanggihan kamera ETLE
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, teknologi ETLE dapat disinkronkan dengan berbagai daftar di kepolisian.
Mulai dari Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga Daftar Pencarian Barang (DPB). Termasuk mengungkap tindak kejahatan seperti pencurian dan kekerasa, pencurian kendaraan bermotor, serta perkelahian antarkelompok.
"Data ETLE juga bisa disinkronkan dengan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara," ujar dia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sterilkan Jalur KCIC dari Gangguan Keamanan