Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 25 Kg Sabu Disita

Satu pelaku penyuplai narkoba ke Kampung Ambon

Jakarta, IDN Times - Polisi membekuk tiga pelaku pengedar narkoba berinisial RG, MI, ZF yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sebanyak 25,1 Kilogram Narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, salah satu pelaku yang diamankan merupakan penyuplai narkoba di Kampung Permata atau akrab dikenal dengan Kampung Ambon.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap seorang kurir berinisial RG di depan ruko, di Cariu, Kabupaten Bogor.

"Dengan barang bukti narkotika yang diamankan seberat 547 gram," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

1. Polisi bekuk pelaku lain hingga amankan barang bukti

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 25 Kg Sabu Disitailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah itu, polisi melakukan pendalaman, penyidik mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Tamansari, Jakarta Barat yang kemudian mengantarkan pada pelaku lain berinisial IM di perumahan kawasan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat.

"Dari informasi tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 325 gram," ujar Syahduddi.

"Kemudian tim juga melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang ketiga seberat 2106 gram atau 2,1 kg di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci kota Tangerang provinsi Banten," lanjut dia.

Baca Juga: Respons Arahan Presiden, Kabareskrim Bakal Miskinkan Bandar Narkoba

2. Polisi bekuk pelaku ketiga di kamar hotel dengan sabu seberat 21,1 kg

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 25 Kg Sabu DisitaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan, dari tiga lokasi tersebut, pihaknya mendapat informasi adanya barang bukti narkoba yang paling besar di salah satu hotel di wilayah Benda, Tangerang, Banten.

"Dan mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kg," kata Syahduddi.

3. Polisi sebut pelaku merupakan jaringan internasional

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 25 Kg Sabu DisitaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membongkar pabrik rumahan miras ilegal jenis ciu di Tambora. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Dari penangkapan seluruh tersangka dan barang bukti yang disita dan diinterogasi, para tersangka menyatakan bahwa jaringan ini merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia, Aceh, kemudian Jakarta, Bogor, dan Cianjur.

Atas perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar rupiah dan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga hukuman.

Kemudian pasal subsider, yaitu Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga: Polri Masih Buru Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya