Polisi Bidik Calon Tersangka Kasus Jombingo, Pekan Depan Gelar Perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus penipuan e-commerce Jombingo ke tahap penyidikan yang merugikan korban hingga Rp42,1 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya segara melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
“Insyaallah Senin nanti akan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Polisi: Kantor Aplikasi Jombingo di Kalibata Fiktif
1. Polisi sita sejumlah dokumen elektronik dalami kasus ini
Ade mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen-dokumen elektronik untuk mengusut kasus ini.
“Saat ini kita melakukan beberapa penyitaan dokumen-dokumen elektronik ataupun informasi-informasi elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidanan yang terjadi,” kata dia.
Baca Juga: Kemenkominfo Masih Kaji Fenomena S-commerce
2. Sejumlah saksi dan ahli juga telah diperiksa
Ade mengatakan pihaknya juga telah memanggil sejumlah saksi-saksi dan ahli untuk menyimpulkan apakah dalam kasus ini telah terjadi peristiwa pidana.
“Terus kepada ahli-ahli, saksi-saksi terus kita lakukan untuk kemudian menyimpulkan apakah terjadi peristiwa pidana dalam tindak pidana yang dilakukan,” ucapnya.
3. Polisi telah periksa sejumlah pihak perusahaan aplikasi Jombingo
Ade juga mengatakan, untuk mendalami kasus ini, penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam aplikasi tersebut.
Penyidik kata dia telah memanggil pihak HRD, leader sales marketing, dan staf marketing dari e-commerce Jombingo.
“HRD, leader sales marketing, kemudian sales marketing-nya itu sudah diperiksa semua. Dan hari ini (Selasa 22/8/2023) kita lakukan lakukan upaya penyitaan,” kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan soal Socio-Commerce