Polisi Buru 4 Orang Debt Collector yang Bentak Aiptu Evin

Keempat debt collector itu telah dimasukkan ke dalam DPO

Jakarta, IDN Times - Polisi masih memburu 4 orang debt collector yang membentak Aiptu Evin Susanto, seorang Babhinkamtibmas yang mencoba menengahi penarikan paksa kendaraan milik selebgram Clara Shinta.

Direktur Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, ada 7 orang debt collector yang melakukan tindakan kekerasan dalam insiden pengambilan paksa kendaraan Clara Shinta.

Hengki mengatakan, 3 orang debt collector sudah berhasil ditangkap, bahkan satu di antaranya ditangkap di Ambon, Maluku.

“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/2/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Debt Collector yang Ditangkap Polda Metro Jaya Protes

1. Polisi masukan 4 orang debt collector ke dalam daftar pencarian orang

Polisi Buru 4 Orang Debt Collector yang Bentak Aiptu Evinilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Keempat debt collector itu, dikatakan Hengki, telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun salah satu debt collector yang masih dalam pencarian polisi adalah pria berbaju biru belang, yakni Erick Jonshon Saputra yang pada saat kejadian membentak Clara Shinta dan Aiptu Evin Susanto.

Ia juga yang mengendarai mobil milik selebgram tersebut. Hengki mengatakan, Erick adalah seorang residivis di Banyumas, Jawa Tengah atas kasus penganiayaan. Sementara tiga orang lainnya yang masih diburu adalah JM, BL, dan JH.

Hengki meminta supaya keempat orang tersebut menyerahkan diri kepada kepolisian.

“Kami mengimbau kepada orang-orang ini, kami akan kejar terus,” ujar dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Buat Kapolda Metro Naik Pitam

2. Tindakan debt collector yang membentak polisi dan korban termasuk melawan hukum

Polisi Buru 4 Orang Debt Collector yang Bentak Aiptu EvinDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Hengki, apa yang dilakukan oleh para debt collector itu merupakan perbuatan melawan hukum meskipun mereka membawa surat tugas.

“Walaupun yang bersangkutan membawa surat tugas, tapi itu jadi delik instrumen alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” ujar dia.

Hengki mengatakan, para debt collector itu dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Tips-Tips dalam Menghadapi Debt Collector yang Bergaya Preman

3. Kapolda Metro Jaya naik pitam melihat tindakan debt collector

Polisi Buru 4 Orang Debt Collector yang Bentak Aiptu EvinKapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menegaskan tidak ada lagi tempat bagi para preman di Jakarta. Hal itu disampaikan menanggapi video viral di jejaring media sosial yang memperlihatkan debt collector membentak Aiptu Evin Susanto saat hendak menarik mobil selebgram Clara Shinta.

Fadil memerintahkan jajarannya supaya menindak dan menangkap dengan cepat terhadap preman-preman yang melakukan aksinya.

“Preman agak mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam tiga, darah saya mendidih lihat anggota dimaki-maki begitu. Gak ada lagi tempat preman di Jakarta!” katanya.

Tidak hanya itu, Fadil juga mengimbau kepada para debt collector untuk tidak lagi menggunakan kekerasan dan melakukan aksi teror.

Ia juga meminta agar perusahaan leasing tidak lagi menggunakan debt collector yang kerap mengedepankan tindakan kekerasan.

“Yang order itu siapa, itu perusahaan leasing yang order. Itu gak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan dan meneror orang,” tutur dia.

Baca Juga: Tahan Anak Pejabat Pajak, Polda Metro: Kami Tak Lihat Latar Belakang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya