Tahan Anak Pejabat Pajak, Polda Metro: Kami Tak Lihat Latar Belakang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengungkapkan, pengendara Rubicon, MDS yang menganiaya anak Pengurus Pusat (PP) GP Anshor Jonathan Latumahina akan dapat pidana. Saat ini, kepolisian sudah menahan pelaku.
Dia mengungkapkan, tak ada perbedaan terkait latar pelaku yang diketahui sebagai anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
"Kan sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu kami pasti tidak melihat latar belakang, tapi melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses," kata dia kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak Ternyata Nunggak Pajak Rp6,9 Juta
1. Tindak pidana penganiayaan tak libatkan instansi
Fadil menjelaskan, dalam kasus tersebut tidak ada hubungan antara harta kekayaan yang dimiliki Rafael selaku orang tua MDS dengan pidana yang dilakukan anaknya.
Pasalnya, tindak pidana tersebut tidak berkaitan dengan instansi tempat Rafael bekerja yakni di DJP, Kementerian Keuangan.
"Tindak pidana yang dilakukan tidak melibatkan kementerian. Jadi, saya kira prosesnya jalan. Kalau ada mekanisme di internal kementerian, saya kira itu silakan saja, bukan urusan kami," katanya.
Baca Juga: Heboh Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja, Harta Lampaui Dirjen
2. MDS sudah ditahan oleh polisi
MDS yang jadi pelaku penganiayaan David, sang korban, kini sudah ditahan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pihaknya belum bisa meminta keterangan karena korban masih dirawat di rumah sakit.
Ade mengatakan, MDS telah ditahan di Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Keluarga Anak Pejabat Pajak Minta Maaf, Ayah Korban: Saya Maafkan
3. Polisi jerat MDS dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun
MDS dijerat Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun
“Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.
Baca Juga: DJP Panggil Pejabat Pajak Buntut Anak Pamer Kendaraan Mewah