Polisi: COO Miss Universe Perintahkan Finalis Buka Baju dan Memfoto

ASD mengklaim langsung menghapus foto-foto usai memfoto

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial ASD alias S sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, tersangka kasus body checking.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkap peran ASD dalam kasus ini. Menurutnya, ASD memerintahkan finalis Miss Universe Indonesia membuka baju meski para korban tidak berkenan.

“Artinya, kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti apa ya? Penghinaan secara merendahkan martabat daripada korban,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023).

ASD, lanjut Hengki, juga turut mengabadikan peristiwa body checking tersebut. Kendati, dia mengatakan, dalam keterangan saat pemeriksaan, ASD langsung menghapus foto-foto tersebut.

Hengki mengatakan, pihaknya juga masih mendalami motif ASD memerintahkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk membuka baju. Kendati, dalam kasus ini sudah ada mens rea.

“Dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat ASD dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Miss Universe Indonesia, Tentukan Tersangka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya