Polisi Hati-hati Tetapkan COO MUID 2023 Tersangka Kasus Body Checking
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Polisi mengaku sangat berhati-hati untuk menetapkan ASD alias S, yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023, sebagai tersangka kasus body checking.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kasus body checking ini sangat sensitif. Karena itu, penanganan dan penetapan tersangka dalam kasus ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Kita ketahui bersama bahwa ini kasus yang sangat sensitif ya, sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan ini,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
1. Penyelidikan butuh waktu yang panjang
Untuk menetapkan COO Miss Universe Indonesia sebagai tersangka, Hengki menuturkan pihaknya memerlukan waktu yang panjang demi menentukan alat bukti dan konstruksi pasalnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa memang proses penyelidikan ini cukup panjang, dan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka ini juga butuh waktu, harus menentukan dua alat bukti sehingga kita tentukan siapa tersangka,” kata Hengki.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjelaskan, dalam proses penetapan tersangka, pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta.
“Untuk menjamin objektifitas penyidikan kami, kami melibatkan dari Kementerian PPPA dan juga UPTD PPA DKI,” ucapnya.
Baca Juga: Polisi Panggil Tersangka Kasus Body Checking Miss Universe Pekan Depan
2. Gandeng ahli gender dan seksual
Tak hanya itu, untuk mengungkap kasus ini, polisi juga menggandeng sejumlah ahli seperti ahli gander, ahli seksual, ahli korporasi, ahli pidana dan digital forensik
“Kita gandeng semua sehingga menjamin kesempurnaan dari pada konstruksi pasal yang kami persangkakan terhadap tersangka,” kata dia.
3. Dalami tujuan meminta para finalis foto telanjang
Hengki mengatakan, pihaknya juga masih mendalami motif ASD memerintahkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk membuka baju. Kendati, dalam kasus ini sudah ada mens rea.
“Dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami,” ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat ASD dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Polisi: COO Miss Universe Perintahkan Finalis Buka Baju dan Memfoto