Polisi Minta Kominfo Blokir Website Film Porno yang Dibuat di Jaksel

Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya membongkar sindikat rumah produksi yang membuat 120 film pornografi di Jakarta Selatan. Film tersebut telah disebarluaskan melalui tiga website yang berbeda. 

Dalam kasus ini, polisi telah nenangkap dan menahan lima orang tersangka. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir ketiga website tersebut.

“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo,” kata Ade, Selasa (12/9/2023).

Tidak hanya itu, Ade menyampaikan, pihaknya telah meminta rekening penampung hasil sindikat ini juga diblokir.

“Termasuk kita juga sudah mintakan pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” kata dia lagi.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Porno di Jaksel

1. Rumah produksi ini meraup untung Rp500 juta selama setahun terakhir

Polisi Minta Kominfo Blokir Website Film Porno yang Dibuat di JakselPolda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Ade menjelaskan, rumah produksi film pornografi yang diperankan oleh artis hingga selebgram di Jakarta Selatan meraup untung hingga Rp500 juta selama satu tahun beroperasi.

Film-film ini dijual dengan sistem paket berlangganan satu hari, satu minggu hingga satu tahun.

“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu,” kata Ade.

Ade mengatakan, keuntungan ini telah diwujudkan menjadi sebuah aset oleh tersangka.

“Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka, kurang lebih 1 tahun beroperasi mulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta,” kata dia lagi.

2. Polisi sebut film porno itu diperankan oleh artis hingga selebgram

Polisi Minta Kominfo Blokir Website Film Porno yang Dibuat di JakselDirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Ade mengatakan, pemeran dalam film pornografi tersebut berasal dari kalangan artis, foto model hingga selebgram. Salah satunya artis yang berperan dalam film Kramat Tunggak.

“Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya,” kata dia.

“Jadi perlu saya sampaikan, di sini latar belakang dari pemeran perempuan mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” katanya.

Setidaknya ada 12 orang yang memerankan film tersebut dengan satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap 11 orang lainnya.

Mereka antara lain berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, untuk pemeran pria diperankan oleh lima orang pria berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

“Terdapat 12 pemeran dalam film ataupun adegan film dewasa dimaksud yang ke 12 pemeran perempuan, yang salah satunya tadi kita lakukan upaya paksa penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

3. Para tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara

Polisi Minta Kominfo Blokir Website Film Porno yang Dibuat di JakselDirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima HP, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Porno, 2 Selebgram Bakal Dipanggil

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya