Polisi Ungkap Kendala Buru 2 Artis Wanita Film Porno Jaksel

Dua alamat keduanya belum ditemukan

Jakarta, IDN Times - Polisi masih mencari tahu keberadaan dua pemeran wanita yang terlibat dalam rumah produksi film porno. Polisi masih melakukan profiling.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah menemukan alamat maupun tempat tinggal yang bersangkutan.

Setelah alamat keduanya ditemukan, penyidik akan mengirimkan surat panggilan ulang untuk dimintai keterangan atas keterlibatannya.

Ade mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi penyidik karena keduanya mendaftarkan nomor ponselnya dengan menggunakan nama dan alamat berbeda.

“Pendaftaran registrasi nomor HP yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu menggunakan nama maupun alamat yang berbeda,” kata dia, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Polisi Periksa Selebgram Siskaeee di Kasus Rumah Produksi Film Porno

1. Polisi gandeng Dukcapil cari dua pemeran wanita

Polisi Ungkap Kendala Buru 2 Artis Wanita Film Porno JakselDirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, pihaknya juga akan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengidentifikasi keberadaan dua talent tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menggunakan metode investigasi berbasis ilmiah untuk menemukan alamat keduanyan.

“Semua sudah kita lakukan dengan Disdukcapil juga. Kita lakukan penggunaan scientific investigation juga. Kita lakukan untuk menemukan alamat maupun tempat tinggal yang bersangkutan,” katanya.

2. Polisi segera periksa saksi ahli

Polisi Ungkap Kendala Buru 2 Artis Wanita Film Porno JakselDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Sampai hari ini, polisi telah memeriksa 14 dari 16 orang talent yang terlibat film buatan rumah produksi ini sebagai saksi. Setelah ini, pihaknya akan memeriksa enam ahli untuk mendalami keterlibatan para talent.

“Agenda minggu ini kita akan lakukan pemeriksaan terhadap para ahli. Ada enam ahli yang kita libatkan penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Kemudian, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka.

“Apakah status saksi yang saat ini disandang layak untuk dijadikan tersangka, dengan minimal dua alat bukti yang sah,” katanya.

Baca Juga: Main Film Porno, Selebgram Siskaeee Dibayar Rp10 Juta

3. Polda Metro bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel

Polisi Ungkap Kendala Buru 2 Artis Wanita Film Porno JakselPolisi bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film pornografi yang beralamat di tiga tempat kawasan Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat tim Siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade mengatakan, film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website berbeda.

Dalam kasus ini, lima kru ditangkap dan telah ditahan. Kelima orang itu adalah I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi, kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” kata Ade.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti, antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima HP, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya