Prabowo akan Tambah Pos Menteri, Anies: Tak Ada Larangan Bila Sesuai

Penambahan pos kementerian hak Prabowo

Intinya Sih...

  • Anies Baswedan menanggapi wacana Prabowo menambah jumlah pos kementerian, asalkan sesuai aturan UU.
  • Habiburokhman dari Partai Gerindra mendukung penambahan nomenklatur kementerian untuk melibatkan banyak orang.
  • Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, menduga kabinet Prabowo mencerminkan rekonsiliasi dan akomodasi.

Jakarta, IDN Times - Mantan Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan, menanggapi wacana Presiden Terpilih, Prabowo Subianto yang akan menambah jumlah pos kementerian di kabinet pemerintahan yang akan datang.

Menurut Anies, sah-sah saja bila Prabowo mau menambah jumlah pos kementerian selama masih sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Apalagi, Prabowo Subianto juga telah ditetapkan sebagai presiden terpilih sesuai konstitusi. 

"Selama itu sesuai dengan ketentuan UU, maka tidak ada larangan," ujar Anies saat ditemui di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Anies tak mau masuk dalam pembahasan baik atau buruk ihwal wacana pembentukan pos kementerian tersebut. Sebab, kata dia, hal itu merupakan hak prerogatif presiden. 

"Jadi saya tidak mau terlibat di dalam asessment, oh ini baik, oh ini buruk. Itu adalah hak presiden terpilih selama itu sesuai aturan UU," ujar dia.

Baca Juga: Wacana Duet Bareng Ahok di Pilgub, Anies Masih Mikir Parpol Pendukung

1. Gerindra nilai penambahan pos kementerian tak ada masalah

Prabowo akan Tambah Pos Menteri, Anies: Tak Ada Larangan Bila SesuaiWakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrahman. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai bahwa merupakan sesuatu yang baik apabila Prabowo menambah jumlah nomenklatur kementerian di pemerintahan mendatang. 

Pada era pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ma'ruf Amin, jumlah kementerian/lembaga mencapai 34. 

"Kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya, juga gak ada masalah. Justru semakin banyak (menteri), semakin bagus. Itu dalam pandangan saya pribadi," ujar dia.

Baca Juga: Ikuti Ganjar, Anies Berencana Ada di Luar Kabinet Prabowo-Gibran

2. Gerindra bantah penambahan pos kementerian untuk akomodasi parpol

Prabowo akan Tambah Pos Menteri, Anies: Tak Ada Larangan Bila SesuaiWakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrahman. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Habiburokhman membantah rencana Prabowo yang ingin menambah jumlah kementerian untuk mengakomodasi kepentingan parpol yang sudah mendukungnya di kampanye pilpres.

"Ya, itulah kesalahan cara berpikir, tapi gak apa-apa jadi masukan bagi kami," kata dia.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya pembentukan kementerian di kabinet yang akan datang kepada Prabowo sebagai presiden terpilih. Sebab, itu merupakan hak prerogatifnya. 

"Kewenangan membentuk kabinet, formasi berapa, jumlah berapa itu secara substansi ada di Pak Prabowo sebagai Presiden Terpilih. Apakah besar efektif, tidak efektif, dan lain sebagainya kan tentu pertimbangan beliau. Karena yang akan terima rapor dari rakyat beliau. Kita serahkan kepada beliau," tutur dia.

Baca Juga: PDIP: Sikap Ganjar Tak Akan Gabung Kubu Prabowo Representasi Partai

3. Kabinet Prabowo dinilai bersifat akomodatif

Prabowo akan Tambah Pos Menteri, Anies: Tak Ada Larangan Bila SesuaiDirektur eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda. (Dokumentasi Istimewa)

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, menduga kabinet yang bakal dibentuk oleh Prabowo merupakan cerminan rekonsiliasi, akomodasi, dan campur sari. Meski begitu, Hanta tidak sepakat bila semua parpol harus bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo.

"Kenapa saya katakan akomodasi, karena kemungkinan kepentingan untuk mengakomodir kepentingan partai sangat kental sekali. Itu kelihatan dari pidato Pak Prabowo," ujarnya.

Sementara, Sekjen APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono, merekomendasikan supaya ada revisi Undang-Undang Kementerian Negara untuk menata pembentukan kabinet pemerintahan yang akan datang.

"Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan kabinet presidensial yang konstitusional," ujar dia.

Baca Juga: Anies Mulai Terang-terangan soal Maju Lagi Pilgub DKI Jakarta 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya