Puan Tegaskan Belum Ada Instruksi ke F-PDIP Gunakan Hak Angket Pemilu

Hak angket sah digunakan oleh DPR

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, mengatakan, belum ada instruksi untuk Fraksi PDIP di DPR RI supaya menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Wacana hak angket, pertama kali disuarakan oleh capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDIP.

“Gak ada, gak ada (instruksi gunakan hak angket),” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: PDIP Menang Pileg 2024, Puan Buka Suara soal Kembali Pimpin Ketua DPR

1. Hak angket pemilu sah digunakan di parlemen

Puan Tegaskan Belum Ada Instruksi ke F-PDIP Gunakan Hak Angket PemiluKetua DPR RI Puan Maharani (tengah) saat menjawab pertanyaan awak media usai memimpin rapat paripurna. (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikian, Ketua DPR RI itu menegaskan, hak angket merupakan hak anggota. Oleh sebab itu, hak angket sah-sah saja untuk dilakukan di parlemen jika dibutuhkan untuk kebaikan bagi bangsa.

Hanya saja, kata Puan, pihaknya masih akan melihat berbagai kemungkinan dan mempertimbangkan urgensi penggunaan hak angket Pemilu 2024.

“Kita lihat-lihat, paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa, ya, boleh saja, tapi kan belum ada, kita lihat dulu gimana di lapangan,” tutur dia.

Baca Juga: Senyum Puan Kala Ditanya Kans PDIP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

2. PDIP harap hak angket pemilu digunakan

Puan Tegaskan Belum Ada Instruksi ke F-PDIP Gunakan Hak Angket PemiluPuan Maharani dalam acara Kampanye akbar Ganjar dan Mahfud di Semarang pada Sabtu (10/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Puan mengatakan, PDIP melihat hak angket memang harus dilakukan oleh anggota DPR. Apalagi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD) telah mengatur bahwa pengajuan hak angket dapat dilakukan oleh 25 anggota dengan minimal dua fraksi.

Oleh karena itu, pimpinan DPR akan menunggu pengajuan hak angket demi menyelidiki kecurangan Pemilu 2024. Namun, ia menegaskan, belum ada pergerakan dari anggota untuk menggunakan hak konstitusional mereka.

“Kalau itu memang sudah ada, ya, tentu saja kita akan menunggu bagaimana, sampai sekarang kan belum ada,” tutur dia.

Baca Juga: MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Afiliasi dengan PDIP

3. Hak angket diprediksi layu sebelum berkembang

Puan Tegaskan Belum Ada Instruksi ke F-PDIP Gunakan Hak Angket PemiluGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Kennedy Muslim, menilai, partai pendukung Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud masih menghitung peta kekuatan sekaligus menguatkan konsolidasi di internal mereka soal hak angket.

"Terkait hak angket ini menurut saya masing-masing partai koalisi pendukung paslon 01 dan 03 masih saling menghitung kekuatan sambil konsolidasi internal," kata Kennedy.

Kennedy berpandangan, di internal PDIP sendiri tampaknya masih belum solid satu komando untuk menggulirkan hak angket kecurangan pemilu di parlemen.

Tanda-tanda itu tampak dari absennya beberapa elite partai di PDIP pada rapat raripurna pembukaan persidangan IV tahun sidang 2023/2024 pada 5 Maret 2024 lalu. Sejumlah elite PDIP absen pada rapat paripurna tersebut, termasuk Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Demikian juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto absen dalam rapat paripurna.

"Potensi bahwa hak angket layu sebelum berkembang jika berhasil diusulkan oleh 25 anggota dan lebih dari satu fraksi, namun gagal dalam pengambilan suara di sidang paripurna karena butuh minimal separuh jumlah anggota DPR sangat besar," kata dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Puan Singgung Etika Politik di Paripurna DPR: Siap Kalah, Siap Menang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya