Ramai Isu Perebutan Kursi Ketua DPR, Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas

Selisih perolehan kursi PDIP dan Golkar memang sangat tipis

Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024.

Berdasarkan pantauan IDN Times di dalam situs resmi DPR RI, Rabu (3/4/2024), revisi UU MD3 sudah tercatat ke dalam daftar undang-undang yang akan direvisi dengan DPR bertindak sebagai pengusul.

Adapun masuknya UU MD3 ke dalam prolegnas ini bersamaan dengan berkembangnya isu perebutan kursi Ketua DPR RI, dari PDIP ke Golkar. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, selisih perolehan kursi PDIP dan Golkar memang sangat tipis. 

Sebanyak delapan partai politik dinyatakan lolos ke Senayan setelah berhasil menembus ambang batas 4 persen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, dan PAN.

Adapun, penghitungan kursi DPR menggunakan metode konversi raihan suara setiap partai politik di 84 daerah pemilihan (dapil) Pileg DPR RI. PDIP berhasil mengumpulkan 25.387.279 suara atau 16,72 persen dari total suara nasional.

Dengan demikian, bila dikonversi, PDIP bakal mendapatkan 110 kursi di DPR. Kemudian diikuti Golkar dengan 102 kursi, Gerindra (86 kursi), NasDem (69 kursi), dan PKB (68 kursi).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan baru akan melakukan konversi suara partai menjadi kursi dan menetapkan anggota DPR terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas hasil Pileg DPR RI. 

Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut, konversi akan dilakukan terlebih dahulu terhadap provinsi yang sudah tidak ada lagi dapilnya diperkarakan.

"Misalnya begini, di Jawa Barat itu ada 11 dapil. Kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang digugat di MK, maka penetapan (anggota DPR terpilih di 11 dapil) menunggu MK membacakan putusan atas PHPU satu dapil tersebut," kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya