RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Diusulkan, PKS Menolak

PKS minta Pilgub DKI tetap dipertahankan

Jakarta, IDN Times - DPR menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, salah satu agendanya mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. 

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyebutkan delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.

Sebelum pengesahan tersebut, kedelapan fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPR. Yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. 

1. PKS tegas menolak RUU DKJ

RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Diusulkan, PKS MenolakDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS Hermanto memilih menyampaikan pandangan fraksinya secara lisan. Ada beberapa catatan yang disampaikan Hermanto yang berisi tentang penolakan terhadap RUU DJK.

Pertama, Hermanto menilai pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga: Meski Nanti Tak Jadi Ibu Kota, Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus

2. PKS nilai rendahnya partisipasi masyarakat melemahkan legitimasi UU

RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Diusulkan, PKS MenolakDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fraksi PKS kata dia berpendapat bahwa memaksakan pembahasan dalam waktu yang sangat sempit. Menurut dia, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta.

Hermanto menilai, rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.

"Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 dinyatakan bahwa, penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," tuturnya sebagaimana melansir dari YouTube DPR RI, Selasa (5/12/2023).

Selanjutnya, Hermanto memaparkan kewenangan khusus bidang kebudayaan, dalam pasal 22 ayat (1) huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. 

"Fraksi PKS memandang bahwa pelibatan sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi ini sangatlah penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Betawi dan menjadi lembaga yang punya peran strategis dalam memperkuat ketahanan budaya di tengah derasnya arus budaya asing yang masuk ke tengah-tengah masyarakat." tuturnya.

3. Fraksi PKS menilai Pilgub DKI Jakarta perlu dipertahankan

RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Diusulkan, PKS MenolakDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Hermanto, juga berpendapat bahwa usulan tentang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur perlu dipertahankan, hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten.

Terakhir, pihaknya menganggap DKI Jakarta masih layak untuk tetap menjadi ibu kota Indonesia. Mereka pun menolak RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. 

Setelah PKS membacakan pendapatnya, Lodewijk kembali memimpin sidang dan mengambil keputusan.

“Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi menjadi RUU usul inisiatif DPR?” tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Baca Juga: Hari Ini DPR Sahkan Revisi UU ITE

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya