Hari Ini DPR Sahkan Revisi UU ITE

Mengatur perlindungan anak di ruang digital

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

Pengesahan revisi UU ITE ini diputuskan pada rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023).

“Salah satu Rancangan Undang-Undang yang sangat strategis dan telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah perubahan kedua undang-undang tentang informasi transaksi elektronik,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Dengan adanya dinamika dunia digital yang kian berkembang saat ini DPR RI bersama pemerintah mengatur mengenai perlindungan anak di ruang digital, yang kini termuat dalam revisi UU ITE

Perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Baca Juga: Arya Sinulingga Gunakan UU ITE saat Laporkan Presiden Persiraja

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya