RUU DKJ: Gubernur-Wakil Gubernur Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI melalui Rapat Paripurna Masa Sidang 10 Tahun 2023-2024.

RUU DKJ juga mengatur mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan draf RUU DKJ, pada bagian ketiga Pasal 10 menjelaskan, jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan
memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian penjelasan dalam beleid tersebut sebagaimana dikutip IDN Times, Selasa (5/12/2023).

Adapun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selanjutnya, ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian penjelasannya.

Baca Juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Diusulkan, PKS Menolak

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya