Sama-Sama Jalani Kebijakan Pemerintah, Ini Beda Kementerian dan Badan

Jumlah kementerian diatur dalam UU No 39 Tahun 2008

Intinya Sih...

  • Jumlah kementerian diatur dalam UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dibatasi maksimal hanya 34.
  • Badan/Badan Koordinasi merupakan salah satu cabang eksekutif dengan tugas koordinatif advisory dan penajaman fungsi kementerian.
  • Instrumen pembentukan organisasi kementerian dan badan diatur berdasarkan instrumen hukum

Jakarta, IDN Times - Lembaga pemerintah merupakan faktor penentu keberhasilan pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah. Lembaga-lembaga tersebut dibentuk sesuai dengan kebutuhan presiden dan pemerintahan, dengan berbagai instrumen hukum yang bisa memperkuat berdirinya lembaga tersebut.

Adapun, kelembagaan pemerintah yang dimaksud antara lain terdiri dari kementerian, badan, lembaga, komisi, komite, tim ataupun nama-nama lain yang dibentuk dengan instrumen hukum, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah (pp), peraturan/keputusan presiden maupun peraturan menteri.

Sobat gen z, saat ini terdapat 160 lembaga nonkementerian, baik lembaga pemerintah nonkementerian maupun lembaga pemerintah nonstruktural (LNS).

Sedangkan, untuk jumlah kementerian diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Jumlah kementerian sesuai UU tersebut dibatasi maksimal hanya 34. Namun, ada lembaga setingkat kementerian yang dijabat oleh pejabat setara menteri, seperti Jaksa Agung, Sekretariat Negara, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Lantas, apa perbedaaan kementerian dan badan sebagai lembaga negara yang menjalankan program dan kebijakan pemerintah?

Berikut penjelasan yang diulas oleh Lusianna Elizabeth yang saat ini bertugas sebagai Kepala Subbidang Sumber Daya Aparatur pada Asisten Deputi Bidang Hukum Hak Asasi Manusia dan Aparatur Negara, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Ada 34 Kementerian dalam Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Ini Rinciannya

1. Perbedaan Badan dan Kementerian

Sama-Sama Jalani Kebijakan Pemerintah, Ini Beda Kementerian dan BadanDesain Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) di IKN. (dok. Kementerian PUPR)

Badan/Badan Koordinasi merupakan salah satu cabang eksekutif. Tugas dan fungsinya ialah coordinative advisory (masukan kebijakan), maupun penajaman tugas fungsi dari tugas fungsi kementerian.

Badan berada di bawah koordinasi kementerian itu sendiri. Struktur organisasinya memiliki struktur eselon I dan seterusnya. Kedudukannya, merupakan lembaga setingkat menteri. Artinya, bagian dari kabinet maupun selevel eselon I. Hak keuangan pimpinan setingkat menteri atau eselon I. Kepala badan dipilih langsung oleh presiden.

Keanggotaan badan itu sendiri terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga profesional. Sedangkan Kementerian, mengacu pada Pasal 7 UU 39 Tahun 2008 dijelaskan, “Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.”

Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang dibantu sekretariat jenderal; direktorat jenderal; inspektorat jenderal sebagai pengawas; badan dan/atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pengaturan dalam instrumen hukum

Sama-Sama Jalani Kebijakan Pemerintah, Ini Beda Kementerian dan BadanIlustrasi hukum. (dok. IDN Times)

Instrumen dalam pembentukan organisasi kementerian dan/atau badan diatur berdasarkan instrumen hukum baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah (pp), peraturan/keputusan presiden, maupun peraturan menteri.

Adapun norma yang dapat diatur adalah:

a. Gambaran penajaman tugas fungsi kementerian (jenis tugas fungsi yang belum atau tidak tercakup dalam tugas fungsi kementerian), apakah bersifat teknis eksekutorial, atau bersifat advisory;

b. Nama nomenklatur yang dapat digunakan sesuai jenis tugas dan fungsinya;

c. Struktur organisasi lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah dapat diisi pejabat struktural eselon I dan seterusnya atau tidak;

d. Kedudukan lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah berada di bawah koordinasi kementerian induk atau dapat langsung berada di bawah Presiden;

e. Cara pemilihan pimpinan/kepala lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah dapat dipilih langsung oleh Presiden, atau dapat diusulkan oleh Menteri kepada Presiden;

f. Cara pengisian pejabat/pegawai lembaga sesuai jenis tugas fungsinya;

g. Hak Keuangan pimpinan dan pejabat/pegawai lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah dapat diberikan setingkat Menteri atau hanya setingkat eselon I; dan

h. Anggaran lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah melekat pada kementerian induk atau menjadi Bagian Anggaran mandiri.

3. Jumlah kementerian berbeda-beda sesuai kebutuhan di setiap era presiden

Sama-Sama Jalani Kebijakan Pemerintah, Ini Beda Kementerian dan BadanPresiden Joko “Jokowi” Widodo usai meninjau Pasar Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Adapun nomenkelatur kementerian yang dibentuk oleh pemerintahan yang sedang berlangsung berbeda-beda dari waktu ke waktu, disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Berdasarkan aturan UU Nomor 49 Tahun 2008, jumlah kementerian pada pemerintahan SBY dan Jokowi sama-sama 34. Namun, yang menjadi pembeda adalah jabatan setingkat menteri.

Di era SBY, lembaga setingkat menteri ada dua, yakni Sekretaris Kabinet dan Jaksa Agung. Total, ada lembaga setingkat menteri di era SBY berjumlah 36. Sementara di era Jokowi ada tiga yakni, Kejaksaan Agung, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan. Dengan demikian, total lembaga setingkat menteri ada 37.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya