Satgas TPPO Selamatkan 1.861 Korban dan Tangkap 668 Pelaku

Ada berbagai modus yang digunakan

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pindan Perdagangan Orang (TPPO) telah menyelamatkan 1.861 korban selama 5 hingga 28 Juni 2023.

“Berdasarkan hasil anev (analisa dan evaluasi) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran, jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga: Satgas TPPO Ungkap Perdagangan 16 Bayi, Korban Dijual hingga Rp23 Juta

1. Sebanyak 668 pelaku ditangkap

Satgas TPPO Selamatkan 1.861 Korban dan Tangkap 668 PelakuDeretan para direktur perusahaan yang ditangkap atas keterlibatan dalam kasus TPPO. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ramadhan menjelaskan selama periode tersebut, Satgas TPPO juga telah menerima 578 laporan dari seluruh wilayah di Tanah Air. Dari laporan tersebut, Satgas berhasil menindak dan menetapkan tersangka terhadap 668 pelaku.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” kata dia.

2. Polri ungkap berbagai modus yang dilakukan pelaku

Satgas TPPO Selamatkan 1.861 Korban dan Tangkap 668 PelakuPelaku TPPO yang dihadirkan saat gelar perkara di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ramadhan menambahkan Satgas TPPO menemukan berbagai modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Setidaknya ada 412 korban menjadi Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT). Kemudian, sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak sembilan korban, pekerja seks komersial 167 korban, dan eksploitasi anak 41 korban.

Baca Juga: Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO dengan 580 Tersangka

3. Korban TPPO di Arab Saudi dilecehkan anak majikan

Satgas TPPO Selamatkan 1.861 Korban dan Tangkap 668 PelakuPara pelaku TPPO diamankan Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ramadhan mencontohkan hasil pengungkapkan Polda Banten, seorang korban berinisial RS diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Setelah bekerja empat bulan, korban mengalami tindak pelecehan seksual dari anak majikannya.

Selain itu, korban juga tidak menerima hak gajinya dengan penuh atau hanya diberikan setengah dari gaji yang dijanjikan. “Selanjutnya, korban dipulangkan ke Indonesia,” ujar Ramadhan.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya