Sebar Video Penganiayaan, Keluarga David Akan Laporkan Mario Terkait UU ITE

Jakarta, IDN Times - Keluarga David Ozora akan melaporkan kembali Mario Dandy Satrio ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran video penganiayaan yang ia lakukan.
Alto Luger, selaku perwakilan keluarga mengatakan pihaknya sangat menaruh perhatian terhadap penyebaran video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
“Betul (akan melaporkan Mario Dandy). Itu menjadi konsideran kami,” ujar dia saat dihubungi Rabu (22/3/2023).
1. Sudah dipertimbangkan pihak keluarga
Menurut Alto pihak keluarga dan kuasa hukum telah mempertimbangkan untuk melaporkan kembali Mario Dandy ke pihak kepolisian terkait penyebaran video tersebut.
“Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian,” ucap dia.
Baca Juga: Mario Sebar Video Penganiayaan David, Polisi Dalami Jeratan UU ITE
2. Ada narasi ancaman
Sejak awal kata dia pihak keluarga sudah mengetahui bahwa Mario Dandy telah menyebarkan tindakan penganiayaannya.
Editor’s picks
Bahkan kata dia ada narasi ancaman yang dikeluarkan Mario Dandy sesaat setelah menyebarkan video penganiayaan tersebut.
“‘Ini gua sudah ngerjain teman kalian’. Jadi ada narasi menantang,” ujar dia.
3. Mario Dandy juga kirim foto luka-luka korban David
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy sempat mengirimkan video penganiayaan yang ia lakukan ke sejumlah orang.
Dikatakannya, ada tiga pihak yang menerima video penganiayaan berat di mana dua laonnya sudah terkonfirmasi.
“Benar dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi,” ujar dia.
Selain itu, Mario Dandy juga sempat mengirimkan foto luka-luka korban David Ozora ke sejumlah orang.
Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video dan foto luka-luka korban David Ozora.
“Kita sedang dalami motivasinya,” ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: Hampir Sebulan di ICU, David Korban Mario Dandy Mulai Ada Keajaiban