Sidang Gugatan Panji Gumilang Ditunda Pekan Depan

Legal standing Anwar Abbas lengkap

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

Agenda pada Rabu (26/8/2023) itu adalah pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) terhadap Anwar Abbas dan MUI selaku pihak tergugat serta pihak-pihak Panji Gumilang sebagai penggugat.

Hakim Ketua, Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa kedudukan hukum Anwar Abbas telah dinyatakan lengkap.

“Legal standing-nya sudah 80 persen, sudah disampaikan, saya lihat yang hadir. Kuasa ini kuasanya Pak Anwar, ya, semua,” kata Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Namun, karena pihak MUI sebagai tergugat kedua dalam perkara ini tidak hadir, maka sidang ditunda pada Selasa (2/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum MUI.

“Sidang ini akan kita tunda sampai tanggal 2 Agustus, ya, dengan agenda legal standing pemanggilan kepada MUI,” kata dia.

Baca Juga: Anwar Abbas Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp1 Triliun Panji Gumilang 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya