Sistem Zonasi Tuai Kritikan, Pemerintah Bakal Evaluasi PPDB

Seleksi umur bakal dipertimbangkan

Jakarta, IDN Times - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 dengan sistem zonasi menuai banyak kritikan. Akibatnya, gelombang penolakan terus menggema.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim didesak menghapus sistem zonasi pada PPDB berikutnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengakui pelaksanaan banyak kekurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023.

Menurutnya diperlukan evaluasi yang komprehensif baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya.

Warsito menyampaikan untuk menghindari terulangnya kekurangan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan di daerah juga diharapkan memberikan sosialisasi secara menyeluruh di semester awal.

Hal ini untuk memudahkan orangtua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta.

“Perlu adanya sosialisasi pelaksaaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12,” ujar Warsito dalam keterangannya, dikutip Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Sebelum Daftar PPDB, Ortu di Kota Tangerang Diimbau Daftar Pra-PPDB

1. PPDB bakal ditinjau ulang melalui Permendikbud

Sistem Zonasi Tuai Kritikan, Pemerintah Bakal Evaluasi PPDBIlustrasi pendidikan. IDN Times/Sukma Shakti

Warsito juga menyampaikan, pemerintah berencana melakukan evaluasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi terkait permendikbud itu paling lambat pada Oktober. Kondisi tersebut akan memudahkan daerah untuk menyosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.

Baca Juga: Aroma Pungli hingga Patgulipat KK di PPDB 2023 Berulang, Sampai Kapan?

2. Seleksi umur akan dipertimbangkan

Sistem Zonasi Tuai Kritikan, Pemerintah Bakal Evaluasi PPDBSMAN 78 Jakarta (IDN Times/Amir Faisol)

Warsito menyatakan, pemerintah akan mempertimbangkan seleksi umur menjadi patokan utama dibandingkan seleksi domisili.

Menurutnya, seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu. Seleksi umur dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK/SD.

Baca Juga: Menko Muhadjir Ungkap Penyebab Kecurangan PPDB Sistem Zonasi

3. Pemerintah daerah diminta proaktif selesaikan polemik PPDB

Sistem Zonasi Tuai Kritikan, Pemerintah Bakal Evaluasi PPDBSMAN 65 Jakarta (IDN Times/Amir Faisol)

Warsito menambahkan Kemenko PMK akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait 2-3 bulan sebelum pelaksanaan PPDB, sehingga daerah-daerah yang rawan kecurangan dapat diantisipasi sedini mungkin.

Ia juga berharap pemerintah daerah ikut proaktif terhadap sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permasalahannya.

“Pemerintah daerah diharapkan ikut pro aktif  dalam pelaksanaan PPDB,” imbuh Warsito.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya