Tangis Pecah Kala Orang Tua Peluk Irfan Widyanto Sebelum Sidang Vonis

Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Keluarga terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, menyaksikan langsung sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Isak tangis pecah setelah Irfan Widyanto memasuki ruang sidang. Derai air mata membasahi pipi ibunda Irfan Widyanto. Ia bahkan terlihat menangis terisak di pelukan suaminya.

Sementara di samping kedua orang tua, istri Irfan Widyanto, Fitri Riphat juga terlihat menangis sambil memangku sang putri.

Setelah memasuki ruang sidang, Irfan erlebih dulu menyalami kuasa hukumnya. Setelahnya, penerima penghargaan Adhi Makayasa itu langsung menghampiri kedua orang tuanya.

Sontak kedua orang tuanya memeluk mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu hingga tangis pun pecah.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.

Ia dinilai menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Baca Juga: Baiquni Wibowo Cs Tiba di PN Jaksel untuk Jalani Sidang Vonis

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya