Tudingan Penyelundupan Pasal Eks Napi Koruptor, KPU: Ikuti Putusan MK

KPU bantah selundupkan pasal soal eks napi koruptor nyaleg

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai tudingan penyelundupan pasal yang mengatur eks narapidana korupsi bisa mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, kembali membantah pihaknya tidak pernah menyelundupkan pasal, tapi hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU tidak menyelundupkan pasal, namun melaksanakan putusan MK,” ujarnya, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: KPU Bantah Dugaan Selundupkan Pasal PKPU soal Eks Koruptor Nyaleg

1. Penjelasan KPU mengenai eks napi koruptor boleh nyaleg

Tudingan Penyelundupan Pasal Eks Napi Koruptor, KPU: Ikuti Putusan MKGedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Hasyi menjelaskan MK telah menerbitkan Putusan MK 87/PUU/-XX/2022. Dia mengatakan putusan itu memuat permohonan, jawaban, pertimbangan Mahkamah, kesimpulan dan amar.

Hasyim menegaskan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), pihaknya merujuk dan menjadikan Putusan MK tersebut sebagai sumber hukum.

“Dalam membaca amar Putusan MK, KPU merujuk kepada Pertimbangan Mahkamah,” ujarnya.

Secara formal dan prosedural dalam pembentukan PKPU, Hasyim menyatakan, KPU telah menempuh prosedur uji publik, konsultasi kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.

Kemudian melakukn harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenumham) sebelum kemudian peraturan tersebut nantinya diundangkan.

2. Penjelasan terkait jeda waktu bagi eks napi untuk nyaleg pada Pemilu 2024

Tudingan Penyelundupan Pasal Eks Napi Koruptor, KPU: Ikuti Putusan MKilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, Putusan MK 87/PUU/-XX/2022 telah menjatuhkan putusan terhadap uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Menurut dia, MK telah menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Hasyim kemudian memberikan simulasinya. Mantan terpidana korupsi yang diputus pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, dan pidana tambahan pencabutan hak politik tiga tahun tetapi yang bersangkutan bebas murni (berstatus mantan terpidana) pada 1 Januari 2020.

Jika mendasarkan pada amar putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati lima tahun, sehingga jatuh pada 1 Januari 2025.

Namun oleh hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun, maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada 1 Januari 2020 tentunya memiliki hak untuk dipilih pada 1 Januari 2023, sehingga ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.

Baca Juga: ICW Soroti Pasal Selundupan di Peraturan KPU, Soal Caleg Eks Koruptor

3. ICW curiga ada penyelendupan pasal pada PKPU baru

Tudingan Penyelundupan Pasal Eks Napi Koruptor, KPU: Ikuti Putusan MKilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 dibubuhi pasal tambahan yang membuat eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih, tidak perlu menunggu 5 tahun bebas murni untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) jika yang bersangkutan divonis majelis hakim dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Namun, KPU memuat pasal baru yang substansinya bertolak belakang dengan putusan MK. Pasal bermasalah itu adalah Pasal 11 Ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023, yang menyatakan ketentuan masa tunggu 5 tahun tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai dugaan penyelundupan pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dalam putusan MK itu, menetapkan, eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih harus menunggu masa jeda minimum 5 tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"KPU diketahui menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun. Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK," ucap dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/nUyvYsE4l0M

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya