KPU Bantah Dugaan Selundupkan Pasal PKPU soal Eks Koruptor Nyaleg

ICW tuding KPU selundupkan pasal dalam PKPU

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelundupkan pasal tentang mantan terpidana yang bisa menjadi calon legislatif.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menegaskan, pihaknya tidak menyelundupkan pasal itu ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga: Koalisi Sipil Nilai KPU Langgar Kewajiban Hukum dan Sumpah Jabatan

1. Ketua KPU bantah soal penyelundupan pasal

KPU Bantah Dugaan Selundupkan Pasal PKPU soal Eks Koruptor NyalegKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia memastikan, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang dituding memberi kemudahan bagi terpidana koruptor justru sudah sesuai dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu bukan mengarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal, karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim Asy’ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/5/2023). 

Baca Juga: Bawaslu Awasi Menteri Nyaleg Agar Fasilitas Negara Tak Buat Kampanye

2. ICW nilai bertentangan dengan putusan MK

KPU Bantah Dugaan Selundupkan Pasal PKPU soal Eks Koruptor NyalegIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, ICW menduga PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 dibubuhi pasal tambahan yang membuat eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih, tidak perlu menunggu 5 tahun bebas murni untuk maju sebagai calon legislatif (caleg )jika yang bersangkutan divonis majelis hakim dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Masalahnya, KPU memuat pasal baru yang substansinya bertolak belakang dengan putusan MK.

Pasal bermasalah itu adalah Pasal 11 Ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11/2023 yang menyatakan ketentuan masa tunggu 5 tahun tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai, dugaan penyelundupan pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dalam putusan MK itu, menetapkan, eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih harus menunggu masa jeda minimum 5 tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"KPU diketahui menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun. Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK," ucap dia dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Ketua KPU Tanggapi soal Nihilnya Perempuan di Sejumlah KPUD

3. ICW sebut ada kekeliruan logika di KPU

KPU Bantah Dugaan Selundupkan Pasal PKPU soal Eks Koruptor NyalegPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Kurnia mengatakan, sumber persoalannya ada pada Pasal 11 Ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11/2023.

Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.

"ICW meyakini ada rentetan kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut," tutur dia.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya