Turut Nikmati Keuntungan Penjualan Sabu Memberatkan Hukuman Linda

Linda mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Anita Cepu akhirnya dijatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun penjara di kasus Irjen Teddy Minahasa.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Linda divonis hukuman pidana penjara 18 tahun penjara. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Linda secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan hukuman pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan denda penjara selama 6 bulan,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Hakim menilai Linda Pujiastuti telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan kepada Linda Pujiastuti.

Adapun hal yang memberatkan di antaranya hakim menyebut bahwa perbuatan Linda bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika. 

Hakim juga menyebut bahwa Linda menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu. Perbuatannya juga meresahkan masyarakat.

“Terdakwa menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah selama proses persidangan terdakwa sudah bersikap jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Linda juga belum pernah dihukum.

“Terdakwa jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Baca Juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Bui di Kasus Teddy Minahasa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya