Yudo Andreawan yang Ngamuk di Stasiun Manggarai Diantar ke RS Jiwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hasil pemeriksaan kejiwaan Rumah Sakit Polri terhadap pria yang mengamuk di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Yudo Andreawan, telah selesai.
Berdasarkan hasil observasi 20 hari, dokter merekomendasikan ada perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.
“Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di RS Polri Kramat Jati selama 20 hari kemarin adalah, dokter merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, saat dihubungi IDN Times, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Sudah Ditangkap Polisi, Yudo Andreawan Mengamuk Lagi
1. Kasus tetap lanjut meski dirawat di RSJ
Kendati, Yuliansyah menyatakan, penyidik tetap akan melakukan pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk melengkapi berkas Yudo Andreawan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya, penyidik akan tetap melakukan pemberkasan untuk kita limpahkan ke JPU dengan berkordinasi dengan JPU,” kata dia.
2. Polisi tangkap Yudo Andreawan
Editor’s picks
Diketahui, polisi telah menangkap Yudo Andreawan setelah ia melakukan keributan di sejumlah tempat di Jakarta. Aksinya sempat viral di jejaring media sosial. Yuliansyah mengatakan, Yudo ditangkap pada Jumat, 14 April 2023.
“Iya, betul (sudah ditangkap). Tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya saat dihubungi Jumat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Bikin Onar di Stasiun Manggarai dan Sudirman
3. Sempat jalani pemeriksaan di RS Polri
Yudo Andreawan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Kini, ia telah selesai menjalani pemeriksaan dan sudah dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Namun, hasil observasi selama 20 hari terakhir, tim dokter merekomendasikan agar dia menjalani pemeriksaan lanjutan ke RSJ Grogol.
Polisi menjerat Yudo dengan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara satu sampai lima tahun.